Konsep koperasi
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 , yaitu:
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 , yaitu:
Ø konsep
koperasi barat
Ø konsep
koperasi sosialis
Ø konsep
koperasi negara berkembang
1. konsep koperasi barat
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi.
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
· promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
· pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelangganmengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan sosial.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Sejarah
pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di
selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
Ø Aliran Yardstick
Ø Aliran Sosialis
Ø Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering
ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis atau negara yang
perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang
seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem
kapitalisme.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral. Penagruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti
AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari
berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di
anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara
Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini memandang koperasi sebagai
alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mepengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society
(CWS).
Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi.
Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun
1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk
sebuah pusat yaitu Cooperative Union.
Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan
tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya
koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di
Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional.
Pada tahun 1884, kaum
buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc
untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas
uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No.14tahun
1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan
And Saving Bank for Native Civil Servants 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan
bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu
pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar