Bentuk Organisasi
· Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum.
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
• Sub
sistem koperasi :
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
· Menurut Ropke :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
•
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
Pengurus
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran
Rapat Anggota
· Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
· Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
· Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Manajemen adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan
dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
· Pengertian
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1
tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang
baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
tata kehidupan koperasi. Tugas Rapat Anggota antara lain :
a. Menetapkan
anggaran dasar koperasi
b. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
c. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Pengurus
Menurut UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu
terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat
anggota. Tugas dari pengurus yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
bertindak atas nama koperasi dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate
oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari
Pengawas yaitu :
1. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
Manajer
Manajer adalah seorang tenaga professional yang memiliki
kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus.
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan
usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administrative kepada Pengurus dan Pengawas.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi dibagi menjadi 3 antara lain :
o Interpretasi
dari Koperasi sebagai sistem
Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system
yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap
sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber sumber yang digunakan.
o Cooperative
Combine
o The
Businnes Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
o Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit
usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau
terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar