KONSEP KOPERASI
koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 , yaitu:
Konsep koperasi dibagi menjadi 3 , yaitu:
Ø konsep koperasi barat
Ø konsep koperasi sosialis
Ø konsep koperasi negara berkembang
1. konsep koperasi barat
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat :
keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi.
untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan
dikendalikan oleh adap anggotanya :
·
promosi kegiatan
ekonomi anggotanya
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggotanya :
·
pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelangganmengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
perbedaan dengan konsep sosialis, pada
konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
Keterkaitan Ideologi Sistem
Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi
tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi
saling memeiliki keterkaitan.
Perbedaan ideologi suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Sejarah pertumbuhan koperasi di
dunia ini disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat
untuk memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian
yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
memunculkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar belakang munculnya aliran
koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran,yaitu :
Ø Aliran Yardstick
Ø Aliran Sosialis
Ø Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita
lihat di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut
liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme.
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat
jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Belanda, Dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mepengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society
(CWS).
Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200
pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi.
Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di
bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang
dibentuk pada tahun 1883, besar
pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan
hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai
konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Kemudian
Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative
Union.
Pada tahun 1919, didirikanlah
Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi
koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier
dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300
sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah
seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama,
dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di
dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun
gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber
keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri,
dan pertentangan nasional.
Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah
untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah
abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi
di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan
kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para
pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan
And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai
Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya 1961,
diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM
(Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun
ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth
mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
·
Koperasi
Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association
of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common
economic end ).
4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
·
Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
·
Koperasi
Menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Koperasi
Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas
– asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
·
Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
·
Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang
– undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan
atau badan – badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
·
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada
SHU
dibagi menjadi 3:
1. Sebagian untuk cadangan
2. Sebagian untuk masyarakat
3. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai jasanya
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia
Ø Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
·
UU No.79 Tahun
1958 tentang perkumpulan koperasi
·
UU No.14 Tahun
1965
·
UU No.12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
·
UU No.25 Tahun
1992 tentang perkoperasian
Ø Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas
jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi.
Bentuk
Organisasi
·
Menurut
Hanel :
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
·
Menurut
Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut
Ropke Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
•
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
•
Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
•
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki
Tanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas
Pengurus
seseorang
yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
Tugas
·
Mengelola
koperasi dan usahanya
·
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran
Rapat Anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
·
Mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola
Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Pengertian Manajemen
Manajemen
adalah Suatu Proses dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui
orang-orang dan sumber daya organisasi lainnya.
· Pengertian
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
· Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Tugas
Rapat Anggota antara lain :
a. Menetapkan
anggaran dasar koperasi
b. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
c. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Pengurus
Menurut
UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 pengurus yaitu terdiri dari ketua, sekertaris,
bendahara yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas dari pengurus
yaitu memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak atas nama koperasi
dalam berhubungan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandate oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi. Tugas dari Pengawas yaitu :
1. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah di lakukan.
Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga professional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administrative kepada
Pengurus dan Pengawas.
Pendekatan
Sistem Pada Koperasi
Pendekatan Sistem Pada Koperasi dibagi
menjadi 3 antara lain :
o Interpretasi dari Koperasi
sebagai sistem
Sistem
ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber sumber
yang digunakan.
o Cooperative Combine
o The Businnes Function
Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa
tugas perusahaan.
o Interpersonal Communication
System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar