Contoh Kasus:
Inul Vizta Jadi Tersangka Pelanggaran
Hak Cipta
PT Vizta Pratama, perusahaan
pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas
kasus pelanggaran hak cipta. "Berkas PT Vizta Pratama sudah P21, dalam
waktu dekat akan memasuki tahap dua," ungkap kuasa hukum Nagaswara, Eddy
Ribut, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015).
Nagaswara menganggap Inul Vizta
melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti
untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna,
yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak
terkait, namun terlapor K, dirut Inul Vizta, saat ini masih berada di Korea.Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa
dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014.Inul
Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72,
Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pemegang saham terbesar Inul
Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan
pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini
bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah.
Pada 2009, Andar Situmorang
pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar
PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.Andar mengajukan gugatan
materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru
Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin.
Gugatan yang diproses di
Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.Pada 2012,
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan,
gugatan tersebut ditolak karena salah konsep.
Pada akhirnya, KCI dan Inul
sepakat berdamai.Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes
Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul
terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar
UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Tanggapan Saya / Opini:
Seharusnya pihak dari PT Vizta Pratama mengecek terlebih
dahulu apakah lagu yang akan dipergunakan untuk di rumah bernyayi ( karaoke )
sudah membayar royalty kepada produser dan pencipta lagu tersebut apa belum dan
juga jika belum seharusnya PT Vizta Pratama atau Dirutnya membayar royalti
untuk produser dan pencipta lagu tersebut.
Dan juga seharusnya pihak Nagaswara
mengecek dahulu rumah bernyayi ( karaoke ) yang akan menggunakan lagunya sudah
membayar royalti apa belum kepada produser dan pencipta lagunya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar